Antara Resiko dan Ketidakpastian
Dalam dunia ekonomi dan keuangan, terutama yang berbasis syariah, kita sering mendengar istilah gharar.
Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin terdengar asing atau sekadar jargon teknis. Namun, pemahaman
tentang gharar sebenarnya sangat penting, terutama bagi siapa saja yang ingin memastikan bahwa setiap
transaksi atau investasi yang dilakukan berjalan dengan adil dan terhindar dari kerugian yang tidak perlu.
Mari kita bahas apa sebenarnya gharar itu, mengapa ia dilarang, dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Apa Itu Gharar?
Secara sederhana, gharar berarti ketidakpastian, penipuan, atau risiko yang tidak terukur dalam sebuah transaksi.
Kata ini berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah bermakna bahaya, tipuan, atau ketidakjelasan.
Dalam konteks muamalah atau transaksi keuangan, gharar terjadi ketika salah satu pihak tidak mengetahui
secara pasti apa yang sebenarnya mereka beli atau jual, atau ketika hasil akhir dari transaksi tersebut
sangat bergantung pada keberuntungan semata daripada usaha yang jelas.
Contoh klasik dari gharar yang sering disebutkan dalam literatur fikih adalah membeli burung yang masih
terbang di udara atau ikan yang masih berada di dalam air. Dalam kasus ini, objek transaksi tidak jelas
wujudnya dan tidak ada kepastian apakah barang tersebut bisa ditangkap atau tidak.
Mengapa Gharar Dilarang?
Dalam ekonomi Islam, tujuan utama dari aturan transaksi adalah untuk menciptakan keadilan dan mencegah terjadinya
perselisihan antar pihak. Berikut adalah alasan utama mengapa gharar dihindari:
| Jenis Transaksi | Keterangan | Status |
|---|---|---|
| Jual beli sistem ijon | Membeli buah-buahan yang masih berbunga di pohon dengan harga tetap sebelum terlihat kualitasnya. | Mengandung Gharar (karena kualitas dan kuantitas belum pasti). |
| Asuransi konvensional | Membayar premi tanpa kepastian apakah akan terjadi klaim atau tidak. (Catatan: ulama membedakan dengan asuransi syariah yang berbasis tolong-menolong). | Tinggi Unsur Gharar menurut sebagian pandangan fikih klasik. |
| Investasi saham | Membeli kepemilikan perusahaan yang jelas laporan keuangannya dan memiliki aset nyata. | Diperbolehkan (ada risiko, namun risikonya terukur dan berbasis pada aset riil). |